Jumat, 30 Januari 2009

NPWP News...

Hai Travelers..

Ni ak ada sedikit info dari beberapa sumber, buat temen2 yang suka travelling dan agak gelap mengenai peraturan tentang fiskal, semoga info ini bermanfaat yaw....

Seputar peraturan bebas fiskal, di Airport saat ini :
1. Counter bebas fiskal, hanya melihat nama sesuai dari NPWP &
PASSPORT. Jika ada perbedaan, nama seperti : di passport JOHANES & di NPWP
JOHANES CHANG, itu tidak ada masalah. Dan di passport Desy Herawaty & di
NPWP Desy Herawati, itu pun tidak masalah. Atau seperti di passport nama
panjang & di NPWP di singkat, itu juga tidak masalah. Maka dari itu guna,
counter bebas fiskal meminta NPWP asli.

2. Kartu Keluarga copy, di bawa apabila pemilik NPWP membawa
pasangan. Jika di Kartu Keluarga masih terpisah, harap membawa Akte Nikah
copy.

3. Bagi pemilik NPWP, ingin membawa orang tua. Harap datang ke
Airport 3 jam sebelum keberangkatan. Karena pemilik NPWP & orang tua wajib,
memberikan SURAT PERNYATAAN di depan counter bebas fiskal.

4. Untuk anak di bawah usia 21 tahun, tidak perlu membayar Fiskal.

5. Jika NPWP, belum jadi. Rekapan formulir (resi), dapat di gunakan
sebagai bukti bebas fiskal.

6. Passport NAMA CHINESE, dan di NPWP NAMA INDONESIA wajib
melampirkan Surat Keterangan Ganti Nama.

7. Orang Asing memiliki KITAS/KITAP, wajib membayar Fiskal.

8. Bagi orang Indonesia beralamatkan luar & pelajar yang tinggal di
luar negeri. Selama, mereka berdiam di Indonesia kurang dari 6 bulan. tidak
perlu membayar Fiskal. Peraturan ini berlaku dalam kurun waktu 1 tahun.

9. Tour Leader, yang tidak memiliki NPWP pribadi. Itu di haruskan
membayar fiskal (seperti biasa) walaupun di FISKAL NPWP a/n. perusahaan.

Berapa biaya Fiskal, sekarang ?
Dengan menggunakan perjalanan udara Rp. 2.500.000,-
dan menggunakan perjalanan laut Rp. 1.000.000,-

Bagaimana caranya ?
Penumpang sebelumnya melakukan Check In & menunggu boarding pass.
Setelah itu baru mengurus bebas fiskal (di counter bebas fiskal).
Boarding pass akan di stamp oleh counter bebas fiskal. Dan langsung ke
immigrasi, untuk melakukkan stamp ke berangkatan.


CheerZ...
_CiBz_

1 komentar:

  1. hai rama, thanks buat info NPWP dan free fiskalnya.. ijin aku copy paste buat dokumentasi traveler di kantorku yah.. btw, silahkan singgah di blog ku : htpp ://birubulet.blogspot.com/

    regards,
    precious one / susan

    BalasHapus